Tuesday, August 9, 2022

QADHA SHALAT

 

Qadha Shalat


Menurut Zakaria Anshary, qadha adalah melaksanakan ibadah atau selain di bawah satu raka’at sesudah keluar waktunya sebagai ganti ibadah yang sudah lebih dahulu wujud muqtadha (yang menyebabkan) pelaksanaannya.[1] Dalam Syarah Manhaj at-Thulab, beliau  mengatakan:
Wajib mengganti shalat yang tertinggal dengan segera apabila tertinggal  tanpa uzur dan sunat apabila tertinggal dengan sebab uzur seperti tertidur dan lupa”.[2]  

Senada dengan pernyataan ini juga dapat dilihat dalam Al-Mahalli, karangan Jalaluddin Al-Mahalli. [3]
Adapun dalil-dalilnya kewajiban mengqadha Shalat adalah sebagai berikut :
1.      Hadits Nabi SAW
من نسي الصلاة فليصلها إذاذكرها
Artinya : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah mengingatnya. (H.R. Muslim) [4]

2. Hadits Nabi SAW :

من نسي الصلاة أونام عنها فكفارتها أن يصليها إذاذكرها
Artinya : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa atau karena tertidur, maka  kifaratnya adalah  shalat apabila sudah mengingatnya.(H.R. Muslim) [5]

 3. Demikian juga apabila mengeluarkan shalat dari waktunya dengan tanpa uzur syar’i. Kalau dengan lupa saja wajib qadha, tentu dengan tanpa uzur syar’i lebih patut lagi wajib qadha, karena meninggalkan shalat tanpa uzur syar’i adalah dosa besar. Dalil ini dalam Ushul Fiqh disebut Qiyas Aulawi. Berkata An-Nawawi dalam Kitab Syarah Muslim:
 “Sabda Nabi SAW : Barangsiapa meninggalkan shalat karena lupa, maka hendaklah ia shalat apabila sudah mengingatnya, pada hadits tersebut menunjukkan kewajiban qadha shalat yang tertinggal baik karena uzur seperti tertidur dan lupa atau tidak karena uzur, karena apabila atas yang uzur wajib qadha, maka yang tidak uzur lebih patut wajib. Ini termasuk bab tasybih adnaa ‘ala a’laa. Adapun pada hadits diqaidkan dengan lupa adalah karena datang hadits itu atas sebabnya.[6]

4. Dalil yang membolehkan tidak dengan segera mengqadhakan shalat apabila tertinggal dengan sebab uzur syar’i adalah hadits Nabi SAW riwayat Muslim [7] dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Nabi SAW dan Sahabatnya tidak langsung mengqadhakan shalat Subuh tatkala tertinggal dengan sebab tertidur karena kelelahan dalam perjalanan pulang dari peperangan Khaibar, tetapi berjalan dulu beberapa sa’at.

Kesimpulannya
  1. seseorang yang meninggalkan shalat fardhu wajib mengqadhakannya
  2. apabila meninggalkannya dengan tanpa uzur syar’i, disamping mendapat dosa besar, juga wajib diqadha dengan segera
  3. apabila meninggalkannya dengan sebab uzur syar’i, boleh mengqadhakannya tidak dengan segera, tetapi sunat menyegerakannya.
Sumber : Tengku Alizar Usman
http://kitab-kuneng.blogspot.com/2013/07/qadha-shalat.html?m=1



[1] Zakaria Anshari, Labb Al-Ushul, di cetak pada hamisy Ghayatul Ushul, Usaha keluarga, Semarang, Hal. 17
[2] Zakaria Anshari, Syarah Manhaj At-Thulab, dicetak pada hamisy Hasyiyah Bujairumi, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 158
[3] Al-Mahalli, Syarah al-Mahallidicetak pada hamisy Qalyubi wa Umairah, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 118
[4] Imam Muslim,  Shahih MuslimMaktabah DahlanIndonesia, Juz. I,  hal. 471
[5] Imam Muslim, Shahih MuslimMaktabah DahlanIndonesia, Juz. I,  hal. 477
[6] An-NawawiSyarah MuslimDarul Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. V. Hal. 183
[7] Imam  Muslim, Shahih MuslimMaktabah DahlanIndonesia, Juz. I,  hal. 471

No comments:

Post a Comment

QADHA SHALAT

  Qadha Shalat Menurut Zakaria Anshary, qadha adalah melaksanakan ibadah atau selain di bawah satu raka’at sesudah keluar waktunya sebagai g...